Dalam proses seleksi BCPS di dalam SIM KSPSTK untuk Kepala Daerah Penjabat, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke Beranda dan pilih kolom Penugasan Pengawas Sekolah, lalu klik Lanjutkan untuk meneruskan proses seleksi Pengawas Sekolah.

  • Unduh daftar BCPS dan diskusi dengan BKD & Kepala Daerah 

Pada bagian ini, Anda bisa mengunduh daftar BCPS untuk didiskusikan dengan BKD, Pemda dan pihak terkait Penugasan Pengawas Sekolah di daerah Anda.

  1. Klik Unduh Daftar BCPS untuk melihat daftar.
  2. Diskusikan BCPS pilihan bersama BKD dan Kepala Daerah.
  3. Klik Lanjutkan untuk lanjut ke tahap berikutnya.
  • Ajukan BCPS

Anda dapat melihat jumlah BCPS yang dipilih. Pastikan sesuai dengan jumlah yang bisa diangkat sesuai surat persetujuan MenpanRB.

Klik Pilih atau Batalkan untuk memilih dan membatalkan pilihan PS. Anda dapat klik Cek Profil untuk melihat detail data BCPS.

Mutasi Seleksi PS Penjabat 3.2 - EDITED.png

Pilih Kepala daerah berstatus penjabat dan klik Ajukan untuk lanjut finalisasi.

Mutasi Seleksi PS Penjabat 3.3 - EDITED.png

  • Konfirmasi

Sebagai konfirmasi akhir sebelum finalisasi, silakan ketik kalimat sesuai petunjuk dan pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan arahan dari BKD dan Kepala Daerah.

  • Pengajuan Pertek BKN untuk Kepala Daerah Penjabat

1. Jika memilih Kepala daerah berstatus penjabat, Anda akan diminta untuk mengisi dan mengunggah dokumen dengan detail informasi sebagai berikut:

  • Unggah Dokumen Surat Pengantar Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Format Dokumen PDF dengan ukuran maksimal file 2 MB.)
  • Lakukan Pengisian Nomor Surat, NIP, Tanggal Surat, Jabatan Penjabat, Perihal, Instansi dan Nama Instansi (UNOR) di BKN di kolom yang tersedia.
  • Unggah Dokumen Berita Acara Tim Penilai Kinerja (BAPERJAKAT. Format Dokumen PDF dengan ukuran maksimal file 5 MB.

  • Pada bagian kolom Instansi, pastikan data instansi yang diisi valid dan sesuai. 
  • Jika Anda tidak mendapatkan instansi yang sesuai atau tidak tersedia, harap lapor Pusat Bantuan di kanan bawah laman ini.
  • Perlu diketahui apabila data instansi yang di pilih tidak sesuai atau tidak tepat, maka Nama Instansi (Unor) di BKN yang akan tampil di data Calon Pengawas Sekolah akan berbeda. 

2. Pastikan data Nama Instansi (Unor) di BKN telah telah sesuai dan tersedia. 

3. Apabila data Nama Sekolah (Unor) di BKN yang di pilih tidak tidak tersedia dan/atau tidak sesuai di Sistem, Anda dapat klik Lapor BKD untuk melihat tata cara pelaporan ke BKD.

  • Setelah pembaruan Nama Instansi (Unor) dilakukan oleh BKD di sistem BKN, Anda disarankan untuk menunggu sekitar tiga hari kerja agar pembaruan data dapat dialirkan dan terproses sepenuhnya ke dalam sistem. Selama waktu tersebut, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala pada Sistem Penugasan Pengawas Sekolah untuk memastikan bahwa data Unor Instansi telah diperbarui sesuai dengan perubahan yang dilakukan.

  • Berikut merupakan panduan tata cara melakukan pelaporan ke BKD, apabila data Instansi (Unor) di Sistem BKN tidak muncul di Sistem Penugasan Calon Pengawas Sekolah. 

  • Apabila setelah tiga hari masih mengalami kendala, silakan lakukan pelaporan ke Pusat Bantuan Sistem Penugasan KSPS dengan melampirkan data berikut:
    • Daftar Nama Instansi (Unor) yang tidak muncul dalam sistem
    • Tanggal pelaporan ke BKD

4. Pastikan seluruh data yang Anda diisi sudah sesuai agar pengajuan Pertek Anda diterima. Klik Ajukan Apabila Anda telah mengisi dan memilih seluruh data dengan sesuai di kolom yang tersedia. 

Catatan:

Dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengisian Form Pertek BKN

  1. Dokumen Berita Acara BAPERJAKAT diunggah dalam bentuk PDF max. 2 MB.
  2. Surat Pengantar Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK diunggah dalam bentuk PDF max. 2 MB.

Jika Pertek Terbit

  1. Status Pertek diajukan. Dinas menunggu Pertek Terbit. Jika melebihi batas waktu SLA, Dinas dapat berkoordinasi dengan BKD untuk menghubungi PIC Wasdal BKN untuk penerbitan Terbit.

Setelah Pertek Terbit

  1. Status akan berubah menjadi Pengajuan diterima.
  2. Dinas dapat klik Unduh Pertek BKN untuk melihat Pertek BKN.

Jika Pertek tidak Disetujui

  1. Jika status Pengajuan ditolak, klik Perbaiki dokumen untuk unggah ulang Surat Pengantar PPK.

  1. Unggah ulang dokumen PPK.
  2. Klik Ajukan.

Catatan:

Setelah perbaikan diajukan, proses akan berulang dimana Dinas perlu menunggu pertek BKN terbit (lihat halaman sebelumnya).

Kemudian, yang harus dilakukan Dinas Pendidikan setelah Pertek BKN Terbit yaitu:

  1. Unduh PERTEK BKN.
  2. Koordinasi dengan BKD atau BKPSDM untuk menerbitkan SK Penugasan PS.

Setelah SK terbit, Dinas melakukan finalisasi di Sistem (cek panduan finalisasi halaman selanjutnya).

Catatan:

Pertek hanya berlaku 30 hari, pastikan untuk menerbitkan SK sebelum Pertek BKN kadaluarsa.

  • Unduh Pertek BKN dan Finalisasi

Untuk melanjutkan proses Finalisasi, klik Lanjutkan. Pastikan Anda mengunduh Pertek BKN sebelum melanjutkan Finalisasi.

  • Finalisasi

Unggah SK Penugasan sebelum PERTEK BKN Kadaluarsa, masukkan Nomor SK dan TMT. Perhatikan bahwa BCPS yang Tidak dapat dipertimbangkan tidak bisa dipilih untuk finalisasi Penugasan PS. Lihat Pertek BKN untuk melihat PS yang bisa dipertimbangkan dan tidak.

Mutasi Seleksi PS Penjabat 14 - EDITED.png

Jika semua detail sudah terisi, tombol finalisasi akan berubah menjadi biru. Klik untuk Finalisasi.

  • Finalisasi Berhasil

Pada tahap ini, seleksi telah selesai dilakukan, Anda bisa melakukan:

  1. Pelantikan Pengawas Sekolah (jika belum dilakukan).
  2. Cek pengaliran data ke Simtendik dalam waktu 1-3 hari.
  3. Perbaharui data penugasan Pengawas Sekolah di Simtendik.
  4. Lapor ke Kemdagri

Klik Cetak daftar Pengawas Sekolah terpilih untuk mencetak dokumen.

Apakah seluruh Dinas Pendidikan bisa menggunakan SIM KSPSTK

Seluruh Dinas Pendidikan di Indonesia bisa menggunakan SIM KSPSTKS dalam proses seleksi administrasi dan Penugasan guru menjadi Kepala Sekolah.

Bagaimana cara Dinas Pendidikan mendapatkan akses ke SIM KSPSTK?

Silakan hubungi Operator BPMP di wilayah anda masing-masing.

Siapkan surat penunjukkan dari Dinas Pendidikan wilayah Anda dan kirimkan data yang dibutuhkan untuk mendapatkan Akses.

Berapa kali Dinas bisa melakukan Seleksi menggunakan SIM KSPSTK dalam satu tahun?

Dinas bisa menggunakan SIM KSPSTK sesuai kebutuhan wilayah masing-masing tanpa ada batasan minimal dan maksimal penggunaan dalam satu tahun.

Dinas bisa melakukan pengecekan histori seleksi sebelumnya di menu Riwayat seleksi di halaman utama.

Tanya Jawab Tentang Fitur Unit Organisasi di Tahap Finalisasi Calon Kepala Sekolah dengan Kepala Daerah berstatus Penjabat

Apa tujuan utama dari update fitur Unor ini?

Pembaruan ini memungkinkan Dinas untuk langsung memilih Unit Organisasi (Unor) dalam SIM KSPSTK, sehingga proses Penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah lebih cepat dan akurat tanpa perlu proses manual yang memakan waktu.

Bagaimana alur kerja pemilihan Unor dalam SIM KSPSTK?

Dinas masuk ke SIM KSPSTK dan melakukan seleksi KSPS. Saat finalisasi, Dinas akan memilih Unor berdasarkan nama sekolah atau instansi yang relevan. Jika Unor yang dicari tidak ditemukan, Dinas dapat melaporkannya agar segera diperbaiki.

Apa yang harus dilakukan jika Unor tidak ditemukan dalam sistem?

Jika Unor yang dicari tidak muncul, Dinas dapat melaporkannya melalui SIM KSPSTK agar bisa segera ditindaklanjuti.

Bagaimana jika terjadi kesalahan dalam pemilihan Unor?

Jika Unor yang dipilih ternyata salah, Dinas dapat mengoreksi sebelum finalisasi. Jika sudah difinalisasi, perlu dilakukan pelaporan agar diperbaiki.

Apakah ada perubahan dalam cara pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek)?

Tidak, Dinas tetap harus mengajukan Pertek ke BKN setelah finalisasi pemilihan Unor. Namun, dengan fitur baru ini, Unor yang dikirimkan lebih terjamin keakuratannya sejak awal.

Bagaimana cara mengakses fitur baru ini?

Fitur ini akan langsung tersedia di dalam SIM KSPSTK, sehingga Dinas tidak perlu melakukan pengaturan tambahan.

Apakah fitur ini akan mempengaruhi proses seleksi KSPS yang sedang berjalan?

Tidak, fitur ini hanya berlaku untuk tahap finalisasi pemilihan Unor. Proses seleksi KSPS lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Bagaimana cara menghubungi pihak terkait jika ada kendala?

Jika mengalami kendala dalam pemilihan Unor atau fitur lainnya dalam SIM KSPSTK, Anda dapat melaporkannya ke BKD

Mengapa Unor sekolah saya tidak muncul dalam SIM KSPSTK?

Jika Unor tidak ditemukan dalam sistem, lakukan langkah berikut sebelum mengajukan laporan ke Pusat Bantuan KSPS: - Gunakan kata kunci berbeda saat mencari (contoh: tanpa singkatan “SD” atau “SMP”). - Pastikan sekolah sudah terdaftar dalam KSPS dan bukan sekolah baru yang belum memiliki Unor yang dipadankan. - Jika masih tidak ditemukan, silakan untuk berkoordinasi dengan BKD setempat

Bagaimana jika Unor yang tersedia berbeda dengan Unor yang diharapkan?

Unor dalam KSPS dipadankan dengan data dari BKN. Jika terdapat ketidaksesuaian: - Periksa apakah ada perubahan struktur organisasi yang menyebabkan perbedaan data. - Pastikan tidak ada kesalahan input saat pemilihan Unor. - Jika Unor yang diinginkan belum terdaftar, silakan untuk berkoordinasi dengan BKD untuk diproses lebih lanjut.

Saya sudah memilih Unor, tetapi sistem tidak menyimpannya. Apa yang harus dilakukan?

  • Periksa koneksi internet sebelum melakukan penyimpanan. - Pastikan sudah menekan tombol "Simpan" dan menunggu sistem mengonfirmasi. - Logout dan login kembali, lalu cek apakah perubahan telah tersimpan. Jika masalah berlanjut, hubungi Pusat Bantuan KSPS.

Bagaimana jika saya salah memilih Unor?

  • Jika pemilihan belum difinalisasi, Dinas bisa mengubahnya langsung di sistem.
  • Jika sudah difinalisasi, segera hubungi BKD untuk meminta koreksi sebelum pengajuan Pertek ke BKN.
  • Jika Pertek sudah diajukan, koreksi harus dilakukan sesuai prosedur perubahan data pegawai.

Mengapa muncul pesan error saat mencari atau memilih Unor?

  • Periksa koneksi internet dan pastikan tidak ada gangguan jaringan.
  • Gunakan browser yang disarankan (Google Chrome atau Mozilla Firefox).
  • Hapus cache dan cookies di browser dan coba kembali. Jika masalah berlanjut, hubungi Pusat Bantuan KSPS.

Bagaimana jika Unor yang saya butuhkan belum tersedia?

Pastikan Unor belum terdaftar dengan mencoba pencarian menggunakan kata kunci berbeda. Hubungi BKD untuk memastikan apakah Unor sudah ada di data pusat. Jika Unor masih belum tersedia, silakan untuk berkoordinasi dengan BKD setempat.

Berapa lama waktu pemrosesan laporan terkait Unor?

Silakan menunggu prosesnya 3 - 4 hari kerja dan dapat melakukan pengecekan kembali pada SIM KSPSTK

Sebelumnya
Selanjutnya
37838571887385

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk