Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, sistem penugasan kepala sekolah telah disempurnakan melalui SIM KSPSTK. Penyempurnaan ini menghadirkan proses yang lebih inklusif dan terpadu. Berikut merupakan alur penugasan Kepala Sekolah melalui SIM KSPSTK:

0. Manajemen Kepala Sekolah 

Pada tahap ini, Dinas Pendidikan bisa melakukan penyesuaian Kepala Sekolah (KS) aktif jika memang diperlukan, sebelum membuka proses seleksi Kepala Sekolah yang baru. Penyesuaian ini dilakukan dengan memanfaatkan menu Mutasi KS di SIM KSPSTK.

Melalui rotasi ini, Dinas Pendidikan punya fleksibilitas untuk menempatkan Kepala Sekolah pada posisi yang lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah dan kompetensi individu. Tujuannya tentu untuk meningkatkan efektivitas kepemimpinan sekolah dan menyiapkan kondisi terbaik sebelum seleksi KS yang baru dimulai.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai mekanisme dan kebijakan Mutasi KS, termasuk prosedur rotasi, silakan kunjungi artikel pada tautan di sini.

1. Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah

Pada tahap ini, Dinas Pendidikan dapat melihat dan menyusun proyeksi pemetaan kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu empat tahun sesuai dengan kebutuhan di daerah masing - masing. Pemetaan ini dilakukan dengan menganalisis berbagai faktor, seperti jumlah sekolah, Kepala Sekolah Segera/ Sudah Pensiun, Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta serta perkembangan satuan pendidikan di wilayah tersebut. Dengan data yang akurat, dinas dapat merencanakan pengisian posisi kepala sekolah secara lebih terstruktur dan antisipatif, sehingga memastikan ketersediaan calon yang kompeten sesuai kebutuhan. Informasi lebih lanjut tentang Pemetaan Kebutuhan Calon Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel pada tautan di sini

2. Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah

Setelah Dinas Pendidikan menyelesaikan pemetaan kebutuhan sekolah, tahap selanjutnya adalah melakukan pengumuman dan pengundangan BCKS untuk mengikuti seleksi. Pada tahap ini, Dinas dapat memulai proses seleksi dengan membuka pendaftaran dan menetapkan estimasi waktu pelaksanaan seleksi. Informasi lebih lanjut tentang Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel pada tautan di sini

3. Seleksi Administrasi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)

Setelah melakukan Pengusulan BCKS dengan melakukan pembukaan seleksi, Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang telah menerima undangan wajib mengunggah seluruh berkas persyaratan melalui Ruang GTK. Dinas Pendidikan kemudian melakukan verifikasi dan validasi (verval) administrasi dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen untuk menentukan kelulusan peserta ke tahap berikutnya. Berkas yang diverifikasi meliputi:

  • Hasil Penilaian Kinerja (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir dan dapat dihitung dari sebelum menjabat sebagai Guru PPPK)
  • Surat Keterangan (SK) Pengalaman Manajerial (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir)
    • Khusus PPPK lampirkan juga bukti pengalaman kerja.
  • Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin (diterbitkan dalam 2 tahun terakhir)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (masih berlaku, diterbitkan maksimal 6 bulan terakhir)
  • Pakta Integritas

Informasi lebih lanjut tentang Seleksi Administrasi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dapat kunjungi artikel pada tautan di sini

4. Seleksi Substansi  Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)

Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang telah lulus Seleksi Administrasi akan mengikuti Seleksi Substansi melalui sistem Computer-Based Test (CBT) secara luring, yang terintegrasi dengan SIM KSPSTK. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota akan menetapkan Tempat Seleksi Substansi (TSS) sebagai lokasi pelaksanaan tes sesuai kewenangannya. 

5. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) 

Bakal Calon Kepala Sekolah yang telah lulus Seleksi Substansi akan mengikuti Diklat Pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) yang dilaksanakan secara luring. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional yang diperlukan sebagai kepala sekolah. 

6. Penugasan Kepala Sekolah 

Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang telah lulus pelatihan berhak ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang dikelola Pemerintah Daerah. Penetapan penugasan ini dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah menerima rekomendasi BCKS dari tim pertimbangan.

Selain alur utama penugasan kepala sekolah, Dinas Pendidikan dapat :

  1. Mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) BKN selama proses seleksi berlangsung
  2. Melaksanakan mutasi bersamaan dengan proses penugasan atau seleksi kepala sekolah melalui sistem SIM KSPSTK

Pengajuan Pertek BKN

Pengajuan Pertek BKN merupakan proses permohonan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara yang diperlukan untuk penugasan sementara kepala sekolah dan penetapan pejabat pelaksana tugas, khusus bagi kepala sekolah yang berstatus sebagai pejabat.

Cara Mutasi dan Pengangkatan atau Seleksi KS secara bersamaan di Sistem Pengangkatan KSPS

Sistem SIM KSPSTK juga menyediakan fasilitas terpadu untuk melakukan berbagai proses manajemen kepala sekolah, termasuk mutasi antar satuan pendidikan, pengangkatan kepala sekolah baru, dan seleksi calon kepala sekolah, semuanya dapat dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu platform. Panduan lengkap mengenai pelaksanaan mutasi dan seleksi dapat di cek pada tautan  sini.

Sebelumnya
Selanjutnya
18514823301401

Komentar

5 comments

  • Anwar Muwasil

    Salam guru Penggerak

    Saya sebagai Guru Penggerak DKI Jakarta memohon kepada tim Seleksi kepala sekolah ( KSPS) agar segera mensosialisasikan kepada guru agar guru guru tidak menunggu -nunggu kapan kami yang sudah memenuhi syarat kepala sekolah di angkat,karena secara realita hampir 50 persen sekolah di pimpin oleh para PLT,para dirjen kementrian agar terus monitor,dan segera mendorong para dinas pendidikan agar terus mengangkat kepala sekolah sampai semua terpenuhi kepala sekolah ,demi kelancaran administrasi dan keberhasilan anak anak didik

    0
  • MAHMUD PRATOWO

    Untuk akses @dinas.belajar.id dinyatakan tidak memiliki akses
    Mohon untuk dapat diproses pengajuan permintaan akses ke pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/login

    Terima kasih

    0
  • Suardi S.Pd

    Mohon informasi kapan ada pendaftaran seleksi calon kepala sekolah di daerah kabupaten Jembrana. Provensi Bali.Terimakasih

    0
  • Yeyetbudiyati48

    Assalamualaikum. WR. Wb

    Waktu kemarin di ngopi bareng dengan bu Nunuk, kalau tidak salah menyimak tanggal 2 Juni pemetaan, 2 - 6 Juni sistem akan di buka, 9 - 13 Juni pendaftaran.

    tapi sistemnya sampai saat ini masih maintenance ya? kira-kira kapan akan di buka? sekarang sudah tanggal 4 juni.

    Mohon pencerahannya. Terimakasih

    0
  • Assalamu'alaikum Wr.WB

    Mohon informasi terkait syarat masa kerja bagi PPPK, itu sejak di angkat ASN PPPK atau sejak menjadi Guru Honorer, sementara pada aplikasi saya terdata masa kerja baru 3 tahun sesuai SK PPPK, trmksh.

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk